Diduga Tilep Dana Desa, Kades Di Kendal Akhirnya Ditahan


BERITA BARU � Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal akhirnya ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kades Tambahsari yang bernama Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pada Jumat 8 Oktober 2021.

Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp148 juta.

�Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan Kades untuk kepentingan pribadi,� jelas AKP Daniel Artasasta.

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

"Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,� imbuhnya.

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya untuk pembangunan gedung dan sarana. (rls/Roni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral! Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2022

Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Nataru

Kronologi KDRT yang Dilakukan Rizky Billar