Bejat, Seorang Ayah Tega Gituin Anak Kandung Hingga Lima Kali


BERITA BARU � Seorang anak berusia 10 Tahun harus mengalami trauma ketika  ayah kandungnya sendiri yang semestinya sebagai pelindung justru melukainya.

Kasus tersebut terungkap setelah ibunya melaporkan perbuatan suaminya setelah mendapat pengaduan korban.
 
Ibu korban tidak terima setelah mendapat pengaduan korban, sehingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polresta Tegal.

Pelaku adalah MJ warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

Pengakuan terduga Pelaku

Setelah ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Tegal, ini pengakuanya.

"Saya terangsang karena saya sering nonton video porno," ujar pelaku.

Diceritakan pelaku, jika ia mengakui korban adalah anak kandungnya, bahkan karena masih satu keluarga, saat tiduran pelaku sering mengelus elus punggungnya.

Suatu ketika saat korban mandi, pelaku berpura pura ikut memandikan, lalu pria bejat ini melancarkan aksinya dengan memaksa korban dengan ancaman, usai melancarkan aksi bejatnya korban dilarang menceritakan pada siapapun.

Perbuatan bejatnya pun di ulang hingga sampai lima kali yang dilakukan dirumahnya sendiri.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan visum.

"Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa luka robek di kemaluannya," jelas Kapolres..
saat gelar confrensi pers, pada Senin (15/11) di halaman Mapolresta Tegal.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sweater berwarna merah bergambar mickey mouse, rok panjang berwarna hitam, celana dalam berwarna hijau bergambar kupu-kupu, baju bermotif batik daun berwarna hijau dan cream bermerk batik halus UNA yang di gunakan pelaku untuk mengelap spermanya. 

�Pengakuan dari pelaku pencabulan di lakukan sebanyak 5 kali. Aksi bejatnya di lakukan lantaran kebanyakan nonton film porno," jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.  (Roni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral! Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2022

Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Nataru

Kronologi KDRT yang Dilakukan Rizky Billar